Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap terkait proses hukum dugaan rasuah Lukas Enembe. Hal tersebut dilakukan tergantung kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.
"Karena kemarin waktu KPK kemarin ke sana (Papua) melakukan pemeriksaan di kediamannya, kita BAP, kita tanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat? 'Saya sedang sakit'. Jadi berhenti di situ pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
KPK, kata Alex, menunggu rekomendasi dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rekomendasi itu terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
"Kemarin kan sudah kita periksa. Kita tunggu dulu apa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter IDI itu apakah yang bersangkutan layak diperiksa atau tidak," jelas Alex.
Pengacara Lukas Enembe mengeklaim kesehatannya kliennya memburuk. Lukas disebut tidak dalam kondisi baik.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas, sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak LE (Lukas Enembe) harus dibawa ke Singapura," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. "Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap terkait proses hukum dugaan rasuah Lukas Enembe. Hal tersebut dilakukan tergantung kondisi kesehatan Gubernur
Papua tersebut.
"Karena kemarin waktu
KPK kemarin ke sana (Papua) melakukan pemeriksaan di kediamannya, kita BAP, kita tanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat? 'Saya sedang sakit'. Jadi berhenti di situ pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
KPK, kata Alex, menunggu rekomendasi dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rekomendasi itu terkait perlu atau tidaknya
Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
"Kemarin kan sudah kita periksa. Kita tunggu dulu apa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter IDI itu apakah yang bersangkutan layak diperiksa atau tidak," jelas Alex.
Pengacara Lukas Enembe mengeklaim kesehatannya kliennya memburuk. Lukas disebut tidak dalam kondisi baik.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas, sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak LE (Lukas Enembe) harus dibawa ke Singapura," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. "Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)