Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice dengan Gaya Rambut Baru

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 10:38
Jakarta: Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia hadir dengan gaya rambut baru.
 
Pantauan Medcom.id, Hendra dengan pakaian kemeja putih tiba dikawal ketat dengan petugas. Awak media fokus pada gaya rambut Hendra yang kini lebih pendek.
 
Ia masuk ke ruang sidang di PN Jaksel bersama dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Propam Polri Agus Nurpatria. Keduanya akan menjalani sidang bersamaan.

Pada persidangan kali ini, sebanyak 13 saksi akan dihadirkan. Dua diantaranya ialah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Ridwan Soplanit, dan ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno.
 
Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
 
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat
 
Para saksi tersebut juga akan bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Namun, Irfan diperiksa terpisah.
 

Baca juga: Ibu Brigadir J Bentak Rombongan Hendra Kurniawan Sampai Keringat Jagung


 
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan