Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan perkara dugaan suap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Berkas dakwaan dari penerima suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Arko Mulawan. Keempat orang itu kini menjadi tahanan pengadilan.
"Sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK," ujar Ali.
Anthon, Hendra dan Gerri bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Arko ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana mereka semua. Rencananya, persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan perkara dugaan
suap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Berkas dakwaan dari penerima suap Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin itu langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.
Empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat itu yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Arko Mulawan. Keempat orang itu kini menjadi tahanan pengadilan.
"Sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK," ujar Ali.
Anthon, Hendra dan Gerri bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Arko ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana mereka semua. Rencananya, persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)