Dikawal Polisi, Ade Armando Beri Kesaksian Persidangan Kasus Pengeroyokan Dirinya
Fachri Audhia Hafiez • 27 Juli 2022 13:34
Jakarta: Pegiat media sosial Ade Armando akan memberi kesaksian terkait kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi korban dalam persidangan perdana dengan agenda pembuktian.
Pantauan Medcom.id, Ade tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 12.29 WIB. Dia dikawal sejumlah anggota polisi serta didampingi sejumlah koleganya.
"Saya hanya sekadar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu," kata Ade di PN Jakpus, Kemayoran, Rabu, 27 Juli 2022.
Ade mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. Ia berharap pelaku bisa diadili dengan hukuman setimpal.
"Apa yang dilajukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar, bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," ujar Ade.
Ade Armando dijadwalkan menjadi saksi pada perkara kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Pada perkara ini Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Jakarta: Pegiat media sosial
Ade Armando akan memberi kesaksian terkait kasus
pengeroyokan terhadap dirinya. Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi korban dalam
persidangan perdana dengan agenda pembuktian.
Pantauan
Medcom.id, Ade tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 12.29 WIB. Dia dikawal sejumlah anggota polisi serta didampingi sejumlah koleganya.
"Saya hanya sekadar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu," kata Ade di PN Jakpus, Kemayoran, Rabu, 27 Juli 2022.
Ade mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. Ia berharap pelaku bisa diadili dengan hukuman setimpal.
"Apa yang dilajukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan dan setiap orang di Indonesia harus sadar, bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," ujar Ade.
Ade Armando dijadwalkan menjadi saksi pada perkara kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Pada perkara ini Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.