Sidang pelanggaran HAM berat di Makassar/Dok Kejaksaan Agung
Sidang pelanggaran HAM berat di Makassar/Dok Kejaksaan Agung

Jaksa Pede Banget Dakwaan Pelanggar HAM Berat Paniai Sesuai

Tri Subarkah • 21 September 2022 11:36
Jakarta: Sidang perdana dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai digelar di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut jaksa meyakini dakwaan terhadap perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sesuai.
 
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isak dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam hal ini, Isak selaku komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dinilai mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM yang berat.
 

Baca: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai dalam Pengamanan Jaksa


Pelanggaran itu berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik. Adapun bentuk serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan.

Lebih lanjut, JPU menilai Isak tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Selain itu, Isak juga didakwa melanggar ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM.
 
Dakwaan ini menjelaskan bentuk serangan yang ditujukan terhadap suatu penduduk sipil secara langsung berupa penganiayaan atas dasar paham politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, dan agama. Kemudian, jenis kelamin atau alasan lain yang dilarang menurut hukum internasional.
 
Tim JPU terdiri atas jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Kejaksaan Tinggi Papua. Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra bertindak sebagai ketua tim JPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan