Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosapoetro dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Hukuman itu dinilai pantas untuk Teddy dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada 2012-2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lenny Sebayang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp5 miliar untuk Teddy. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya wajib ditambah setahun.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126 ke Teddy. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan mempertimbangkan barang bukti (sebagai uang pengganti)," ujar Lenny.
Jaksa menjelaskan pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan pemberatan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lalu, Teddy dinilai membuat kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di bidang asuransi dan pasar modal menurun. Kemudian, perbuatan Teddy membuat adanya kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni adanya penyitaan aset yang sangat signifikan. Lalu, Teddy tidak pernah dihukum.
"Terdakwa (Teddy) memiliki tanggungan keluarga," tutur Lenny.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menuntut adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosapoetro dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Hukuman itu dinilai pantas untuk Teddy dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada 2012-2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lenny Sebayang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp5 miliar untuk Teddy. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya wajib ditambah setahun.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126 ke Teddy. Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Dengan mempertimbangkan barang bukti (sebagai uang pengganti)," ujar Lenny.
Jaksa menjelaskan pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan pemberatan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
korupsi di Indonesia.
Lalu, Teddy dinilai membuat kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di bidang asuransi dan pasar modal menurun. Kemudian, perbuatan Teddy membuat adanya kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni adanya penyitaan aset yang sangat signifikan. Lalu, Teddy tidak pernah dihukum.
"Terdakwa (Teddy) memiliki tanggungan keluarga," tutur Lenny.
Dugaan rasuah di
ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)