Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, mengungkap bentuk kerja sama dengan kakak kandungnya sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Hal itu disampaikan Teddy saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
"Misal (saya) disuruh jadi komisaris. Pada prinsipnya saya ada usaha bersama, ya sama-sama share modal," kata Teddy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Teddy mengaku pernah menjadi komisaris di PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Benny juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
"Awalnya saya sebagai komisaris. Alasan mundur dari pribadi saya enggak punya saham, enggak share apa pun," ujar Teddy.
Teddy juga menjelaskan soal perputaran uang di PT Hokindo Properti Investama. Perusahaan tersebut diduga menerima suntikan uang terkait kasus ASABRI.
PT Hokindo Properti Investama awalnya bernama PT Hokindo Mediatama. Korporasi itu merupakan perusahaan holding yang dibentuk oleh Teddy dan Benny yang difungsikan untuk skema putar-putar uang.
PT Hokindo Properti Investama juga merupakan entitas dari anak perusahaan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. PT Rimo dikendalikan oleh Teddy.
"Kakak adik dengan Benny, saudara enggak tahu transaksi perusahaan Rimo dengan ASABRI?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Teddy.
"Tidak tahu. Saya di pengurusan perseroan. Saham tidak tahu," kata Teddy.
Benny sejatinya juga memberikan keterangan untuk menuntaskan perkara ini. Namun, Teddy menolak kakak kandungnya itu bersaksi di persidangan karena dari unsur keluarga.
"Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur," ucap Benny saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 2 Juni 2022.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, mengungkap bentuk kerja sama dengan kakak kandungnya sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Hal itu disampaikan Teddy saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
"Misal (saya) disuruh jadi komisaris. Pada prinsipnya saya ada usaha bersama, ya sama-sama share modal," kata Teddy saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Teddy mengaku pernah menjadi komisaris di PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Benny juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
"Awalnya saya sebagai komisaris. Alasan mundur dari pribadi saya enggak punya saham, enggak
share apa pun," ujar Teddy.
Teddy juga menjelaskan soal perputaran uang di PT Hokindo Properti Investama. Perusahaan tersebut diduga menerima suntikan uang terkait kasus ASABRI.
PT Hokindo Properti Investama awalnya bernama PT Hokindo Mediatama. Korporasi itu merupakan perusahaan holding yang dibentuk oleh Teddy dan Benny yang difungsikan untuk skema putar-putar uang.
PT Hokindo Properti Investama juga merupakan entitas dari anak perusahaan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. PT Rimo dikendalikan oleh Teddy.
"Kakak adik dengan Benny, saudara enggak tahu transaksi perusahaan Rimo dengan ASABRI?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Teddy.
"Tidak tahu. Saya di pengurusan perseroan. Saham tidak tahu," kata Teddy.
Benny sejatinya juga memberikan keterangan untuk menuntaskan perkara ini. Namun, Teddy menolak kakak kandungnya itu bersaksi di persidangan karena dari unsur keluarga.
"Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur," ucap Benny saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 2 Juni 2022.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)