Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penahanan Eks Walkot Ambon Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 13:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dia akan kembali mendekam di bui selama sebulan.
 
"Tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
 
KPK juga memperpanjang penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dengan jangka waktu yang sama. Masa penahanan kedua orang itu kini sampai 10 Agustus 2022.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik. Lembaga Antikorupsi segera menyelesaikan berkas perkara kedua orang itu.
 
"Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ujar Ali.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 

Baca: KPK Selisik Transaksi Keuangan Tak Wajar untuk Eks Walkot Ambon


Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin retail. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan