Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya transaksi keuangan tak wajar yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dugaan itu didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan transaksi RL (Richard Louhenapessy) yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Keenam saksi yakni notaris, Puspasari Dewi; pihak swasta, Timothy Oroh; Licence Manager PT Mini Utama Indonesia Tbk Ambon, Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon, Wahyu Somantri. Kemudian, pihak swasta Anthony Liando dan karyawan PT BNI Persero Tbk Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Ali belum memerinci total transaksi tak wajar dan identitas-identitas terkait penerimaan duit haram Richard. KPK memastikan dugaan itu diproses hukum.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya transaksi keuangan tak wajar yang diterima mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy. Dugaan itu didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Tim penyidik juga mendalami dugaan adanya beberapa transaksi keuangan transaksi RL (Richard Louhenapessy) yang tidak wajar melalui penggunaan identitas pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Keenam saksi yakni notaris, Puspasari Dewi; pihak swasta, Timothy Oroh; Licence Manager PT Mini Utama Indonesia Tbk Ambon, Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon, Wahyu Somantri. Kemudian, pihak swasta Anthony Liando dan karyawan PT BNI Persero Tbk Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Ali belum memerinci total transaksi tak wajar dan identitas-identitas terkait penerimaan duit haram Richard. KPK memastikan dugaan itu diproses hukum.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus
dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)