Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Polri diminta menggelar sidang untuk memutuskan nasib Sambo di Korps Bhayangkara itu secara terbuka.
"Kita minta persidangannya terbuka. Indonesia Police Watch (IPW) meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut dia, sidang etik bisa terbuka atau tertutup berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kewenangan untuk memutuskan itu berada di tangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang.
Sugeng mengatakan komisi kode etik profesi (KKEP) itu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna memeriksa perwira tinggi. Ada tiga orang yang akan menyidangkan. Yakni Irwasum, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Wahyu Widada, dan perwira tinggi (pati) minimal bintang dua.
"Nah Pak Irwasum itu di atas, dia ketuanya. Nah yang berhak untuk menyatakan persidangan tersebut sifatnya tertutup atau terbuka adalah ketua pimpinan sidang, ketua KKEP yaitu Pak Irwasum," jelas dia.
Sugeng mengatakan sidang perlu dibuka karena hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Hak publik, kata dia, dijamin konstitusi.
"Kedua, Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan harus transparan, dibuka jangan ada yang ditutup-tutupi," ucap dia.
Alasan ketiga sidang perlu dibuka karena ada kecurigaan beredar di media sosial tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan. Pertanyaan publik diyakini bakal terjawab dengan pelaksanaan sidang etik terbuka.
Tata tertib sidang pun disebut bisa diatur agar tidak terjadi keributan saat sidang etik digelar terbuka. Sidang etik terbuka dinilai bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Polri diminta menggelar sidang untuk memutuskan nasib Sambo di Korps Bhayangkara itu secara terbuka.
"Kita minta persidangannya terbuka. Indonesia Police Watch (IPW) meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Menurut dia, sidang etik bisa terbuka atau tertutup berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kewenangan untuk memutuskan itu berada di tangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang.
Sugeng mengatakan komisi kode etik profesi (KKEP) itu dibentuk Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo guna memeriksa perwira tinggi. Ada tiga orang yang akan menyidangkan. Yakni Irwasum, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Wahyu Widada, dan perwira tinggi (pati) minimal bintang dua.
"Nah Pak Irwasum itu di atas, dia ketuanya.
Nah yang berhak untuk menyatakan persidangan tersebut sifatnya tertutup atau terbuka adalah ketua pimpinan sidang, ketua KKEP yaitu Pak Irwasum," jelas dia.
Sugeng mengatakan sidang perlu dibuka karena hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Hak publik, kata dia, dijamin konstitusi.
"Kedua, Presiden (
Joko Widodo) sudah menyampaikan harus transparan, dibuka jangan ada yang ditutup-tutupi," ucap dia.
Alasan ketiga sidang perlu dibuka karena ada kecurigaan beredar di media sosial tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan. Pertanyaan publik diyakini bakal terjawab dengan pelaksanaan sidang etik terbuka.
Tata tertib sidang pun disebut bisa diatur agar tidak terjadi keributan saat sidang etik digelar terbuka. Sidang etik terbuka dinilai bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)