Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus memeriksa anggota dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah anggota yang diperiksa bertambah dari semula 83 orang.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dan dua Bharada.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar jenderal bintang empat itu.
Sebanyak tiga anggota dari 18 itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ungkap eks Kabareskrim Polri itu.
Sebanyak enam personel dari 16 itu berpotensi menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan. Karena menghilangkan dan memindahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kini mereka tengah diperiksa penyidik tim khusus (timsus).
Listyo berkomitmen segera menyelesaikan proses sidang etik profesi itu dalam waktu 30 hari ke depan. Guna memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus)
Polri terus memeriksa anggota dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Jumlah anggota yang diperiksa bertambah dari semula 83 orang.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dan dua Bharada.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar jenderal bintang empat itu.
Sebanyak tiga anggota dari 18 itu telah ditetapkan tersangka kasus
pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah
Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ungkap eks Kabareskrim Polri itu.
Sebanyak enam personel dari 16 itu berpotensi menjadi tersangka
obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan. Karena menghilangkan dan memindahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kini mereka tengah diperiksa penyidik tim khusus (timsus).
Listyo berkomitmen segera menyelesaikan proses sidang etik profesi itu dalam waktu 30 hari ke depan. Guna memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)