Jakarta: Pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak dengan hormat dinilai sudah tepat. Apalagi, Ferdy Sambo telah mengakui semua perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Artinya, langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Muradi menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo juga menunjukkan posisi institusi Polri tegas dalam memosisikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan begitu penegasan komitmen Polri harus juga diapresiasi. Apalagi, proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan akasus tersebut. Dia mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.
"Apakah bebas dari pelanggaran etik, terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk, sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Jakarta: Pemecatan mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo tidak dengan hormat dinilai sudah tepat. Apalagi, Ferdy Sambo telah mengakui semua perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Artinya, langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik," kata Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Muradi menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo juga menunjukkan posisi institusi
Polri tegas dalam memosisikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan begitu penegasan komitmen Polri harus juga diapresiasi. Apalagi, proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan akasus tersebut. Dia mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.
"Apakah bebas dari pelanggaran etik, terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk, sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu, yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)