Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Fachri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Fachri

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Dakwaan Jaksa

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2022 08:04

Jakarta: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa sore, 11 Oktober 2022. Dakwaan itu langsung dipelajari.
 
"Kami baru terima, akan kami pelajari," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Ummar juga telah menerima surat dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum disebut akan membaca dakwaan satu persatu. Menurut dia, hal itu akan menyita banyak waktu karena surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sangat tebal.

"Sedang diperbanyak, selesainya bisa (siang ini). Perbanyakan berkas, jadi kita butuh waktu dan akurasi permasalahannya," ungkap Erman.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang dengan nomor perkara: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bakal dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
 
Sedangkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana keesokan harinya, Selasa, 18 Oktober 2022. Sidang kasus penembakan Brigadir J ini akan dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, yang duduk sebagai anggota Majelis Hakim adalah Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Baca: Dakwaan Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan


Sidang ini adalah momen yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena para tersangka siap membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi. Motif penembakan Brigadir J yang masih dirahasiakan juga dijanjikan akan terungkap di persidangan.
 
Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan