Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Medcom.id/Siti Yona

Dakwaan Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan

Siti Yona Hukmana • 10 Oktober 2022 17:28
Jakarta: Berkas perkara dan surat dakwaan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan dilakukan pada Senin sore, 10 Oktober 2022.
 
"Sudah tadi jam 15.00 WIB, sudah terlimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Ketut mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan itu diterima kepaniteraan bidang pidana umum. Kini, tersangka dan perkara beralih menjadi kewenangan PN Jaksel.

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujar Ketut.
 
Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.
 

Baca: Begini Mekanisme Pelimpahan Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel


Ke-11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:

  1. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
  2. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung)
  3. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  4. Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  5. Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi (ditahan di Rutan Bareskrim Polri).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berikut 7 tersangka obstruction of justice:

  1. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
  2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  5. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
  6. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
  7. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri).
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan