Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, 10 Oktober 2022. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pelimpahan 11 tersangka itu. Pelimpahan dilakukan untuk menjalani persidangan.
"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan," kata Ketut kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Dia menyebut menghadirkan terdakwa di pengadilan adalah tugas seorang jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata dia, penahanan beralih menjadi kewenangan hakim yang mengadili.
Ketut menyebut yang akan dilimpahkan ke PN Jaksel adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Sementara itu, barang bukti disebut tidak terlalu terburu-buru untuk dilimpahkan. Sebab, hanya menjadi syarat administratif.
"Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif? iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ucap Ketut.
Sedangkan, tersangka tetap berada di rumah tahanan (rutan) masing-masing. Menurut Ketut, mereka di rutan hanya secara fisik saja.
"Tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," terang Ketut.
Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.
Mereka terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice:
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyerahkan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan
obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J hari ini, 10 Oktober 2022. Pelimpahan dilakukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pelimpahan 11 tersangka itu. Pelimpahan dilakukan untuk menjalani persidangan.
"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan," kata Ketut kepada
Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Dia menyebut menghadirkan terdakwa di pengadilan adalah tugas seorang jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata dia, penahanan beralih menjadi kewenangan hakim yang mengadili.
Ketut menyebut yang akan dilimpahkan ke PN Jaksel adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Sementara itu, barang bukti disebut tidak terlalu terburu-buru untuk dilimpahkan. Sebab, hanya menjadi syarat administratif.
"Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif? iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ucap Ketut.
Sedangkan, tersangka tetap berada di rumah tahanan (rutan) masing-masing. Menurut Ketut, mereka di rutan hanya secara fisik saja.
"Tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," terang Ketut.
Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, 5 Oktober 2022. Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.
Mereka terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan
obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung)
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri (ditahan di Rutan Mako Brimob)
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (ditahan di Rutan Bareskrim Polri)
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)