Dilimpahkan ke Kejagung, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Dinyatakan Sehat
Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 12:25
Jakarta: Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Belasan tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.
"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Gatot mengatakan 11 tersangka akan langsung digeser ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti untuk persiapan persidangan.
Gatot mengatakan 11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Kejagung memindahkan penahanan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra tetap di Rutan Mako Brimob.
Begitu pula delapan tersangka lainnya. Mereka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kejagung akan melimpahkan para tersangka dan bukti serta bekas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Jakarta: Sebanyak 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Belasan tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.
"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Gatot mengatakan 11 tersangka akan langsung digeser ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyerahkan barang bukti untuk persiapan persidangan.
Gatot mengatakan 11 tersangka itu terbagi dua kelompok. Yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Kejagung memindahkan penahanan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra tetap di Rutan Mako Brimob.
Begitu pula delapan tersangka lainnya. Mereka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kejagung akan melimpahkan para tersangka dan bukti serta bekas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)