Sidang suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Titipan Juliari kepada Ketua DPC PDIP Kendal Dikonfirmasi

Fachri Audhia Hafiez • 16 Maret 2021 00:50
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti. Uang Rp500 juta dalam bentuk dolar Singapura itu diduga berasal dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
 
Awalnya jaksa menanyakan perihal titipan Juliari dalam bentuk amplop. Pertanyaan itu dikonfirmasi ke Staf Ahli eks Menteri Sosial Juliari, Kukuh Ary Wibowo.
 
"Saya dipanggil oleh Pak Menteri (Juliari) dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu (peristiwa) dua minggu sebelum acara di Semarang," ucap Kukuh saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Baca: Staf Juliari Memerintahkan Melenyapkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos
 
Kukuh diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
 
Uang titipan Juliari diletakkan di amplop putih dalam map. Fulus itu diserahkan langsung oleh Juliari kepada Kukuh. Ketika di Semarang, Kukuh menyerahkan uang kepada Suyuti.
 
Jaksa menanyakan mengapa bukan Juliari yang menyerahkan uang dengan jumlah besar itu. Kukuh tak tahu hal tersebut dan hanya menjalankan perintah.
 
Jaksa juga mendalami perihal kedekatan Kukuh dengan Juliari. Menurut Kukuh, dia telah bersama Juliari sejak pemilihan legislatif 2019 hingga menduduki kursi nomor satu di Kementerian Sosial.
 
"Ini kan uang yang besar dolar (Singapura) senilai Rp500 juta, saksi dipercaya dengan menteri, hubungan saksi sangat dekat ya dengan menteri?" tanya jaksa.
 
"Saya kenal agak lama juga dengan beliau (juga jadi tim sukses)," ucap Kukuh.
 
Suyuti diketahui telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Juliari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Lembaga Antikorupsi belum menyebutkan jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
 
Pada perkara ini Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga mengguyur Juliari Rp1,95 miliar.
 
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat PPK Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan