Sidang suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Staf Juliari Memerintahkan Melenyapkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2021 19:50
Jakarta: Staf Ahli Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo, disebut mengarahkan untuk melenyapkan barang bukti penerimaan dana dari penyedia bantuan sosial (bansos) sembako. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Erwin Tobing.
 
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek bansos Kementerian Sosial). Saya ingat sekali waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti," kata saksi PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
 
Matheus diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

Menurut Matheus, perintah untuk menghilangkan itu dilakukan di ruang kerja Adi. Barang bukti yang dilenyapkan itu berupa ponsel, alat kerja elektronik, laptop, dan chat.
 
Kukuh dan Erwin sempat menanyakan perihal bagaimana menghilangkan barang bukti tersebut. Sebagian barang bukti tersebut ada yang dihancurkan.
 
"(Perintah) menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan yang baru, artinya  caranya itu, mekanismenya yang jelas pokoknya barang bukti itu hilang bagaimana pun caranya," ujar Matheus.
 
Pada perkara ini Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga mengguyur Juliari Rp1,95 miliar.
 
Baca: KPK Berpeluang Panggil Sekjen KKP Antam Novambar
 
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat PPK Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
 
Harry diduga memberikan uang itu untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
 
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
 
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan