Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

KPK Dalami Aliran Dana Rasuah Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 18 Maret 2021 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada 2020-2021. Penyidik memeriksa pihak swasta Kiki Suryani untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) ke berbagai pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Ali enggan memerinci total uang dan pihak-pihak yang mendapat aliran uang dari Nurdin. Ali lebih memilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil pihak swasta Virna Ria Zalda. Namun, dia mangkir tanpa pemberitahuan.
 
(Baca: Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek)
 
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," tegas Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan