Jakarta: Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) rampung menyusun dakwaan untuk Direktur Utama nonaktif PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan kroninya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 18 Maret 2021.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budiman Saleh, terdakwa Didi Laksamana, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ali menyebut penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Budiman, Ferry, dan Arie dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.
"Sedangkan terdakwa Didi tetap dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar dia.
Baca: Dirut PT PAL Segera Diadili
Tahap berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Kemudian menetapkan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Budiman Saleh merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi PT DI. Tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah tersangka tersebut diduga KPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau setara dengan Rp125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp330 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU
KPK) rampung menyusun dakwaan untuk Direktur Utama nonaktif PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh dan kroninya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 18 Maret 2021.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara
terdakwa Budiman Saleh, terdakwa Didi Laksamana, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ali menyebut penahanan para tersangka telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Budiman, Ferry, dan Arie dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.
"Sedangkan terdakwa Didi tetap dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar dia.
Baca: Dirut PT PAL Segera Diadili
Tahap berikutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Kemudian menetapkan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT
Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Budiman Saleh merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi PT DI. Tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah tersangka tersebut diduga KPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta atau setara dengan Rp125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp330 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)