Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia Budiman Saleh. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Penahanan Budiman akan diperpanjang 20 hari terhitung sejak 1 Maret 2021 sampai 20 Maret 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca: KPK Sita Uang Terkait Korupsi PT DI
Jaksa akan menyusun berkas perkara dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, berkas itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Lembaga Antikorupsi siap membuktikan rasuah yang dilakukan Budiman. Sebanyak 112 saksi telah dimintai keterangan selama penyidikan berlangsung.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id