Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihak Jamsostek hingga Manulife diperiksa untuk mendalami kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Tim memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, NAT, dan Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen, A," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan rasuah itu. Yakni, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas, ST.
"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.
Namun, Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2021, itu. Pasalnya, hasil pemeriksaan masuk materi penyidikan.
Baca: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan
korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan. Pihak Jamsostek hingga Manulife diperiksa untuk mendalami kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Tim memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, NAT, dan Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen, A," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2021.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan rasuah itu. Yakni, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas, ST.
"Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard.
Namun, Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2021, itu. Pasalnya, hasil pemeriksaan masuk materi penyidikan.
Baca: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan
hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)