Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

KPK Selisik Penemuan Uang di Rumah Dinas Edhy

Candra Yuri Nuralam • 04 Februari 2021 12:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penemuan uang di rumah dinas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penemuan uang itu dikonfirmasi langsung kepada Edhy saat diperiksa pada Rabu, 3 Februari 2021.
 
"(Edhy Prabowo) dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Ali enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Edhy. Namun, Lembaga Antirasuah menduga kuat uang yang ditemukan saat penggeledahan itu berhubungan dengan kasus suap ekspor benih lobster.

KPK juga mendalami kebijakan tentang aturan menteri KKP soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan tertanggal 4 Mei 2020. Aturan itu didalami lantaran menjadi patokan izin budidaya lobster.
 
Baca: Menguntai Bukti Potensi Pencucian Uang Korupsi Edhy Prabowo
 
Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap pada ekspor benih lobster. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih; Amiril Mukminin; serta Edhy.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
KKP diduga melakukan monopoli dalam kasus ini. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan