Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran suap kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) pada 2020 di Kementerian Sosial ke politikus PDIP Ihsan Yunus. Operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas, diduga menerima Rp1,53 miliar, dan dua sepeda Brompton dari tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu mengonfirmasi ke Ihsan soal penerimaan suap ke operatornya itu. Lembaga Antikorupsi juga perlu menanyakan terkait kemungkinan Ihsan menerima duit dan sepeda mahal itu dari tangan Yogas.
"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka (Harry) kepada pihak-pihak lain (Yogas dan Ihsan) sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Ali kepada Medcom.id, Senin, 1 Februari 2021.
Ali mengatakan saat ini Ihsan berstatus sebagai saksi. Namun, KPK tidak segan untuk menetapkannya sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 itu.
"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut (Ihsan Yunus) sebagai tersangka," tegas Ali.
Hingga kini, bukti untuk menjerat Ihsan masih lemah. Fakta dalam rekonstruksi akan menjadi penguatan bukti untuk menjerat Ihsan dalam kasus rasuah yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.
"Salah satu tujuan rekontruksi adalah untuk menyinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara, Harry memberikan uang Rp1,53 miliar untuk Yogas. Hal itu diketahui saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Operator Politikus Kantongi Suap Rp1,5 Miliar dan 2 Sepeda Brompton
Duit itu diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil. Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran suap kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) pada 2020 di Kementerian Sosial ke politikus PDIP Ihsan Yunus. Operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas, diduga menerima Rp1,53 miliar, dan dua sepeda Brompton dari tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu mengonfirmasi ke Ihsan soal penerimaan suap ke operatornya itu. Lembaga Antikorupsi juga perlu menanyakan terkait kemungkinan Ihsan menerima duit dan sepeda mahal itu dari tangan Yogas.
"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka (Harry) kepada pihak-pihak lain (Yogas dan Ihsan) sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Ali kepada
Medcom.id, Senin, 1 Februari 2021.
Ali mengatakan saat ini Ihsan berstatus sebagai saksi. Namun, KPK tidak segan untuk menetapkannya sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 itu.
"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut (Ihsan Yunus) sebagai tersangka," tegas Ali.
Hingga kini, bukti untuk menjerat Ihsan masih lemah. Fakta dalam rekonstruksi akan menjadi penguatan bukti untuk menjerat Ihsan dalam kasus rasuah yang menyeret mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara itu.
"Salah satu tujuan rekontruksi adalah untuk menyinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara, Harry memberikan uang Rp1,53 miliar untuk Yogas. Hal itu diketahui saat rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020 di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Baca: Operator Politikus Kantongi Suap Rp1,5 Miliar dan 2 Sepeda Brompton
Duit itu diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil. Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)