Jakarta: Polisi selesai menggelar perkara laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Polisi menemukan fakta baru dari gelar perkara itu.
"Sebanyak 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indoneaia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Rusdi tidak mengungkap 18 bank tersebut. Dia menyebut 92 rekening itu tercatat atas nama pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.
Polisi telah mengetahui total dana yang terdapat dalam 92 rekening itu. Namun, Rusdi emoh membeberkannya.
Baca: Polisi Bantah Menyita Uang Rp2,5 Juta Milik Laskar FPI
"Itu tidak bisa kita ekspose. Tidak perlu diungkap ke publik," ucap dia.
Polisi belum menentukan ada tidaknya pidana yang berhubungan dengan aliran dana pada organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dinyatakan terlarang itu. Namun, Rusdi mengatakan hasil analisis PPATK akan menjadi masukan penyidik Bareskrim Polri.
"Tentunya Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana organisasi FPI," ujar Rusdi.
Gelar perkara dilakukan bersama PPATK dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Rusdi mengaku pelibatan Densus untuk melihat dugaan adanya aliran dana untuk teroris.
"Personel dari Densus 88 mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap jenderal bintang satu itu.
PPATK rampung menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak terkait. Kepolisian akan memblokir permanen sebagian dari rekening tersebut.
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.
Dian tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. Namun, ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Proses ini dilakukan setelah ormas yang dimotori Muhammad Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Jakarta:
Polisi selesai menggelar perkara laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (
FPI). Polisi menemukan fakta baru dari gelar perkara itu.
"Sebanyak 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indoneaia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Rusdi tidak mengungkap 18 bank tersebut. Dia menyebut 92 rekening itu tercatat atas nama pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.
Polisi telah mengetahui total dana yang terdapat dalam 92 rekening itu. Namun, Rusdi emoh membeberkannya.
Baca:
Polisi Bantah Menyita Uang Rp2,5 Juta Milik Laskar FPI
"Itu tidak bisa kita ekspose. Tidak perlu diungkap ke publik," ucap dia.
Polisi belum menentukan ada tidaknya pidana yang berhubungan dengan aliran dana pada organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dinyatakan terlarang itu. Namun, Rusdi mengatakan hasil analisis PPATK akan menjadi masukan penyidik Bareskrim Polri.
"Tentunya Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana organisasi FPI," ujar Rusdi.
Gelar perkara dilakukan bersama PPATK dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Rusdi mengaku pelibatan Densus untuk melihat dugaan adanya aliran dana untuk teroris.
"Personel dari Densus 88 mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap jenderal bintang satu itu.
PPATK rampung menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak terkait. Kepolisian akan memblokir permanen sebagian dari rekening tersebut.
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.
Dian tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. Namun, ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Proses ini dilakukan setelah ormas yang dimotori Muhammad Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)