Jakarta: Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), NH, absen dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung itu beralasan sakit.
"PPK Kejaksaan Agung tidak bisa hadir. Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Namun, Awi mengatakan kuasa hukum NH tak bisa menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter. Awi memastikan penyidik akan mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NH.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Direktur PT ARM, R; lima tukang, T, H, S, K, IS; dan mandor, UAN.
"Tadi datang pukul 10.30 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Kejagung Salahkan Produsen Top Cleaner yang Picu Kebakaran Besar
Pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka itu masih berlangsung. Penahanan terhadap tersangka akan ditentukan usai pemeriksaan.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kejaksaan Agung (Kejagung), NH, absen dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Tersangka kasus
kebakaran Gedung Utama Kejagung itu beralasan sakit.
"PPK Kejaksaan Agung tidak bisa hadir. Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Namun, Awi mengatakan kuasa hukum NH tak bisa menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter. Awi memastikan penyidik akan mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NH.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni Direktur PT ARM, R; lima tukang, T, H, S, K, IS; dan mandor, UAN.
"Tadi datang pukul 10.30 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Kejagung Salahkan Produsen Top Cleaner yang Picu Kebakaran Besar
Pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka itu masih berlangsung. Penahanan terhadap tersangka akan ditentukan usai pemeriksaan.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)