Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan uang kepada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Pengiriman uang diklaim untuk berbagi rezeki.
"Itu bentuk bagi berkat," kata Soetikno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Soetikno mengirim US$156.724, SGD100 ribu, dan US$50 ribu. Pengiriman dalam waktu berbeda.
Dia menyebut pemberian uang usai Soetikno mendapat fee lantaran berhasil mengegolkan proyek mesin pesawat Rolls-Royce, pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Fee itu didapat setelah tanda tangan kontrak antara pabrikan dan Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengonfirmasi nominal yang dikirim ke Hadinoto. Pasalnya, ada nominal acak yakni US$156.724.
(Baca: Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Lunasi Uang Denda)
"Itu kan angkanya 'keriting' ada satu, lima, enam, tujuh, dua, empat. Apa pertimbangannya?" tanya jaksa.
"Tidak ada (pertimbangan). Hitungannya random," jawab Soetikno.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, mengaku
memberikan uang kepada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Pengiriman uang diklaim untuk berbagi rezeki.
"Itu bentuk bagi berkat," kata Soetikno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.
Soetikno mengirim US$156.724, SGD100 ribu, dan US$50 ribu. Pengiriman dalam waktu berbeda.
Dia menyebut pemberian uang usai Soetikno mendapat
fee lantaran berhasil mengegolkan
proyek mesin pesawat Rolls-Royce, pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
Fee itu didapat setelah tanda tangan kontrak antara pabrikan dan Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengonfirmasi nominal yang dikirim ke Hadinoto. Pasalnya, ada nominal acak yakni US$156.724.
(Baca:
Penyuap Eks Dirut Garuda Indonesia Lunasi Uang Denda)
"Itu kan angkanya 'keriting' ada satu, lima, enam, tujuh, dua, empat. Apa pertimbangannya?" tanya jaksa.
"Tidak ada (pertimbangan). Hitungannya
random," jawab Soetikno.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)