Sidang gugatan terhadap AHY di PN Jakpus, Selasa, 23 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang gugatan terhadap AHY di PN Jakpus, Selasa, 23 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tak Bawa Surat Kuasa, Pengacara Marzuki Alie Ditegur Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 23 Maret 2021 12:33
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur kubu eks kader Partai Demokrat Marzuki Alie. Pada persidangan perdana gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, kubu pemohon tak bawa surat kuasa.
 
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina meminta penggugat memperlihatkan surat kuasa. Namun, pengacara Marzuki mengatakan berkas itu masih ada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Rekan kami sedang menunggu proses turunnya surat kuasa yang mulia, sedang diregistrasi," kata kuasa hukum Marzuki, Slamet Hasan, di persidangan di PN Jakpus, Selasa, 23 Maret 2021.

Majelis hakim heran berkas kuasa sudah masuk PTSP, tetapi belum ada bentuk fisiknya. Slamet diminta menunjukkan identitas.
 
Baca: Merasa Dihina, Mantan Kader Diminta Lepas Atribut Demokrat
 
"Ada fotokopi atau identitas saudara, tanda terima PTSP kami, surat kuasa, supaya kami bisa mengontrol kinerja kami juga" ujar Rosmina.
 
Majelis menegur Slamet karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Rosmina menegaskan majelis tidak bisa sembarangan menerima permohonan tanpa dokumen yang jelas dari perwakilan penggugat.
 
"Saudara kan pengacara ya, sudah tahu tata cara persidangan. Seharusnya kalau tadi masuk, berani menyebut mewakili para pihak, paling tidak saudara sudah menunjukkan, 'Ini lo saya mewakili para pihak'," tegas Rosmina.
 
Sementara itu, kubu AHY keberatan dengan tidak adanya dokumen surat kuasa tersebut. Persidangan diminta ditunda hingga ada surat kuasa.
 
Majelis akhirnya memutuskan menunda persidangan. Kubu Marzuki diharuskan melengkapi berkas yang diminta dan persidangan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
 
"Jika saudara tidak bisa menunjukkan surat kuasa maka dianggap tidak hadir ya," ucap Rosmina.
 
Gugatan dari Marzuki Alie tercatat pada Perkara nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan Marzuki bersama-sama eks kader Partai Demokrat lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
 
Keenamnya dipecat DPP Partai Demokrat karena diduga terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka kemudian kompak menggugat keputusan AHY itu.
 
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian kader. Selain itu, hakim diminta menyatakan AHY serta politikus Patai Demokrat lainnya, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan, melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan