Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 959 botol dan kaleng minuman keras berbagai jenis. Tak hanya itu, petugas juga menyita 100 knalpot bising.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas. Pihaknya melakukan kedua operasi tersebut selama dua minggu terakhir.
"Kami telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 959 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis mulai dari anggur, bir, wiski, vodka maupun ciu," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 8 April 2021.
Baca: Polisi Bakal Razia Knalpot Bising
Pihaknya juga semakin intensif melakukan dua operasi tersebut jelang Ramadan. Kholis mengatakan operasi ini menyasar toko-toko yang masih menjual minuman keras tanpa izin dan pemotor yang masih bandel menggunakan knalpot bising.
"Barang bukti (miras) ini kami temukan di daerah kawasan Muara Angke dan Kalibaru yang masuk dalam daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kholis.
Polisi turut mengamankan enam orang pemilik toko minuman keras. Hingga kini, keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 959 botol dan kaleng
minuman keras berbagai jenis. Tak hanya itu, petugas juga menyita 100 knalpot bising.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas. Pihaknya melakukan kedua operasi tersebut selama dua minggu terakhir.
"Kami telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 959 botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis mulai dari anggur, bir, wiski, vodka maupun ciu," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 8 April 2021.
Baca:
Polisi Bakal Razia Knalpot Bising
Pihaknya juga semakin intensif melakukan dua operasi tersebut jelang
Ramadan. Kholis mengatakan operasi ini menyasar toko-toko yang masih menjual minuman keras tanpa izin dan pemotor yang masih bandel menggunakan knalpot bising.
"Barang bukti (miras) ini kami temukan di daerah kawasan Muara Angke dan Kalibaru yang masuk dalam daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kholis.
Polisi turut mengamankan enam orang pemilik toko minuman keras. Hingga kini, keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)