Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal

Polisi Bakal Razia Knalpot Bising

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2021 11:37
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar razia knalpot bising di sejumlah titik di Ibu Kota. Tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi setiap pemilik kendaraan.
 
"Razia direncanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Sambodo mengatakan razia akan digelar mulai dari sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, hingga ke ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Para pelanggar akan dikenakan sanksi.

Baca: 130 Motor Berknalpot Bising Kena Razia di Kawasan Monas-Istana
 
Aturan kebisingan knalpot termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan itu menjelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 db (desibel/satuan keras suara) dan di atas 175cc maksimal 80 db.
 
Sementara itu, untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan