Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.

KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2021 13:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
 
"Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021. 
 
Ali belum bisa menjelaskan barang yang diambil penyidik dari kantor Agung. Penggeledahan masih berlangsung.

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor bos PT Purnama Karya Nugraha. Beberapa bukti rasuah dalam kasus itu disita.
 
Baca: KPK Temukan Bukti Korupsi Nurdin Abdullah
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan