Jakarta: Mabes Polri memastikan pengusutan kasus seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di kesatuannya sudah tuntas. Brigadir Jenderal (Brigjen) EP yang terlibat dalam LGBT sudah menjalani sidang etik.
"Pada 31 Januari 2020 yang lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terhadap BJP (Brigjen Polisi) EP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ada sejumlah poin penting dari hasil keputusan sidang etik. Pertama, perilaku Brigjen EP dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, Brigjen EP berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP. Anggota yang sebelumnya bertugas di Sumber Daya Manusia (SDM) itu juga wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Ketiga, Brigjen EP wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Terlibat LGBT, Brigjen EP Dikenakan Sanksi Nonjob
Awi menuturkan kasus ini sudah lama. Namun, Polri tidak akan menutup mata. Korps Bhayangkara akan mengevaluasi kejadian-kejadian terkait isu LGBT
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) internal kita terkait fenomena itu menjadi evaluasi," tutur Awi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id