"Iya kita kenakan sanksi nonjob," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Rabu, 21 Oktober 2020.
Argo mengatakan kasus itu terungkap pada 2019. Brigjen EP juga diberikan sanksi sejak 2019 hingga masa pensiun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: LGBT Harus Dihambat Sejak Penerimaan Calon Prajurit
Isu kelompok LGBT di tubuh TNI/Polri pertama kali dilontarkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Dia menemukan fakta kelompok-kelompok LGBT di lingkungan pertahanan dan keamanan negara.
"Sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI/Polri. Pimpinannya sersan dan anggotanya ada yang letkol (letnan kolonel)," kata Burhan saat berbicara dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Senin, 12 Oktober 2020
Burhan mengetahui fenomena LGBT ini setelah berbincang dengan jajaran di Mabes TNI Angkatan Darat. Jajaran TNI AD itu menyampaikan langsung ke Burhan mengenai informasi kelompok LGBT. TNI pun sudah memecat anggota yang homoseksual.
(AZF)