Jakarta: Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2020 sampai 2021 didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti keterlibatan Azis.
"Ini akan dan terus akan digali. Jadi tidak berhenti hanya sampai di sini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 April 2021.
Azis diduga mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Azis disebut merekomendasikan Robin agar bisa menutup perkara korupsi yang menjerat Syahrial di KPK.
Baca: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Pertemuan itu menghasilkan pemufakatan jahat. Robin akhirnya menerima duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar untuk menutup kasus Syahrial.
Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak takut menindak Azis jika terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat itu. Firli menyebut tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal dari hukum.
"Jadi nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai wakil ketua DPR RI," ujar Firli.
Lembaga Antikorupsi bisa menjerat Azis dalam kasus itu dengan dukungan keterangan saksi dan dokumen lain. Saat ini, bukti-bukti itu sedang dicari.
"Jadi kita lihat nanti dari hasil alat-alat bukti yang kita kumpulkan," tutur Firli.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2020 sampai 2021 didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sedang mencari bukti keterlibatan Azis.
"Ini akan dan terus akan digali. Jadi tidak berhenti hanya sampai di sini," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 April 2021.
Azis diduga mengenalkan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Azis disebut merekomendasikan Robin agar bisa menutup perkara korupsi yang menjerat Syahrial di KPK.
Baca:
KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin
Pertemuan itu menghasilkan pemufakatan jahat. Robin akhirnya menerima duit Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar untuk menutup kasus Syahrial.
Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak takut menindak Azis jika terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat itu. Firli menyebut tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal dari hukum.
"Jadi nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai wakil ketua DPR RI," ujar Firli.
Lembaga Antikorupsi bisa menjerat Azis dalam kasus itu dengan dukungan keterangan saksi dan dokumen lain. Saat ini, bukti-bukti itu sedang dicari.
"Jadi kita lihat nanti dari hasil alat-alat bukti yang kita kumpulkan," tutur Firli.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)