Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis diduga menjembatani pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Untik kepentingan penyidikan, secepatnya (memeriksa Azis)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 April 2021.
Namun, Firli tidak menyebutkan secara detail waktu pemeriksaan Azis. Waktu pemeriksaan ditentukan penyidik KPK.
"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," ujar dia.
Azis diduga memperkenalkan Syahrial dengan Robin Pattuju. Azis kemudian memfasilitasi pertemuan keduanya di rumah dinas Wakil Ketua DPR pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar Robin menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Robin menyambut permintaan itu. Dia juga meminta imbalan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Baca: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Irit Bicara Soal Keterlibatan Azis
Setelah pertemuan, Robin meminta bantuan pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis diduga menjembatani pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Untik kepentingan penyidikan, secepatnya (memeriksa Azis)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 April 2021.
Namun, Firli tidak menyebutkan secara detail waktu pemeriksaan Azis. Waktu pemeriksaan ditentukan penyidik KPK.
"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," ujar dia.
Azis diduga memperkenalkan Syahrial dengan Robin Pattuju. Azis kemudian memfasilitasi pertemuan keduanya di rumah dinas Wakil Ketua DPR pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar Robin menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan
korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Robin menyambut permintaan itu. Dia juga meminta imbalan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Baca: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Irit Bicara Soal Keterlibatan Azis
Setelah pertemuan, Robin meminta bantuan pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)