Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Bachtiar mangkir pada pemanggilan Polri pertama, Rabu, 8 Mei 2019.
“Penyidik perlu memanggil ulang hari Selasa 14 Mei 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
Dedi mengatakan Bachtiar sempat mengaku ke penyidik bahwa dirinya sedang banyak kegiatan selama Ramadan. Kendati begitu, kata Dedi, penyidik perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Bachtiar terkait kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
Bachtiar seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Namun, dia mengaku memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditetapkan," kata kuasa hukum Bachtiar, Nasrul Nasution, lewat rekaman video.
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Azis Yanuar, Bachtiar meminta polisi memeriksanya usai Ramadan. Dia mengaku tak bisa memenuhi panggilan polisi pada bulan suci ini.
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan ya jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu, kita minta di-reschedule," kata Aziz.
Dia menjelaskan selama Ramadan, Bachtiar perlu mengisi pengajian dan dakwah di beberapa tempat sekitar Jakarta. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemeriksaan dapat dilakukan usai bulan Ramadan.
Pemeriksaan ini sejatinya merupakan pertama Bachtiar sebagai tersangka. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk tersangka Islahudin Akbar, mantan karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah.
Baca: Kejagung Pantau Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat usai diperiksa pada 10 Februari 2017.
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Bachtiar mangkir pada pemanggilan Polri pertama, Rabu, 8 Mei 2019.
“Penyidik perlu memanggil ulang hari Selasa 14 Mei 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
Dedi mengatakan Bachtiar sempat mengaku ke penyidik bahwa dirinya sedang banyak kegiatan selama Ramadan. Kendati begitu, kata Dedi, penyidik perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Bachtiar terkait kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
Bachtiar seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Namun, dia mengaku memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditetapkan," kata kuasa hukum Bachtiar, Nasrul Nasution, lewat rekaman video.
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Azis Yanuar, Bachtiar meminta polisi memeriksanya usai Ramadan. Dia mengaku tak bisa memenuhi panggilan polisi pada bulan suci ini.
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan ya jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu, kita minta di-
reschedule," kata Aziz.
Dia menjelaskan selama Ramadan, Bachtiar perlu mengisi pengajian dan dakwah di beberapa tempat sekitar Jakarta. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemeriksaan dapat dilakukan usai bulan Ramadan.
Pemeriksaan ini sejatinya merupakan pertama Bachtiar sebagai tersangka. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk tersangka Islahudin Akbar, mantan karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah.
Baca: Kejagung Pantau Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat usai diperiksa pada 10 Februari 2017.
Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70
juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP
juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)