Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memantau kasus mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Korps Adhyaksa sudah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bachtiar dari kepolisian.
"Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tipideksus (tindak pidana ekonomi khusus) Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
SPDP Nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT tertanggal 3 Mei 2019 itu berisikan soal kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sejumlah Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Bachtiar diduga turut serta membantu mengalihkan kekayaan YKUS berupa uang, barang, maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung, bahkan membagikannya kepada pengurus untuk menguasai kekayaan yayasan.
"Melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong, melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang (UU) ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank atau turut melakukan atau membantu TPPU," ucap Mukri.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kepolisian telah membeberkan dua alat bukti yang membuat Bachtiar Nasir menjadi tersangka. Dia tersungkur ke dalam jerat TPPU berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit rekening YKUS.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut dia, dalam penelusuran kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Keterangan dari ahli yayasan, ahli hukum pidana, hingga ahli masalah akta pendirian yayasan juga sudah dikorek.
Korps Bhayangkara juga mengamankan alat bukti hasil audit rekening YKUS. Kepolisian menemukan adanya aliran dana umat yang diperuntukan untuk kegiatan dan kepentingan pribadi Batchiar.
"Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," terang Dedi.
Penyelewengan dana yayasan diperkuat dengan adanya keterangan mantan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial Islahudin Akbar. I telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU YKUS pada 2017.
Baca: Dua Bukti Penjegal Bachtiar Nasir
"Dari keterangan yang diberikan I (Islahudin), dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang," ujar dia.
Dedi memaparkan pemeriksaan hasil audit rekening yayasan menunjukkan sebanyak Rp1 miliar diselewengkan. Tersangka Ketua YKUS Adnin Armas (AA) memberikan kuasa pencairan uang kepada Bachtiar.
"BN menerima kuasa mencairkan uang sejumlah Rp1 miliar ke salah satu bank dan itu digunakan bukan peruntukan yayasan, tidak seizin organ yayasan. Artinya digunakan kepentingan pribadi UBN (ustaz Bachtiar Nasir)," jelas Dedi. (Antara)
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memantau kasus mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Korps Adhyaksa sudah mengantongi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bachtiar dari kepolisian.
"Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tipideksus (tindak pidana ekonomi khusus) Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
SPDP Nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT tertanggal 3 Mei 2019 itu berisikan soal kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sejumlah Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Bachtiar diduga turut serta membantu mengalihkan kekayaan YKUS berupa uang, barang, maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung, bahkan membagikannya kepada pengurus untuk menguasai kekayaan yayasan.
"Melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong, melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang (UU) ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank atau turut melakukan atau membantu TPPU," ucap Mukri.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70
juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP
juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kepolisian telah membeberkan dua alat bukti yang membuat Bachtiar Nasir menjadi tersangka. Dia tersungkur ke dalam jerat TPPU berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit rekening YKUS.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Menurut dia, dalam penelusuran kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Keterangan dari ahli yayasan, ahli hukum pidana, hingga ahli masalah akta pendirian yayasan juga sudah dikorek.
Korps Bhayangkara juga mengamankan alat bukti hasil audit rekening YKUS. Kepolisian menemukan adanya aliran dana umat yang diperuntukan untuk kegiatan dan kepentingan pribadi Batchiar.
"Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," terang Dedi.
Penyelewengan dana yayasan diperkuat dengan adanya keterangan mantan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial Islahudin Akbar. I telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU YKUS pada 2017.
Baca: Dua Bukti Penjegal Bachtiar Nasir
"Dari keterangan yang diberikan I (Islahudin), dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang," ujar dia.
Dedi memaparkan pemeriksaan hasil audit rekening yayasan menunjukkan sebanyak Rp1 miliar diselewengkan. Tersangka Ketua YKUS Adnin Armas (AA) memberikan kuasa pencairan uang kepada Bachtiar.
"BN menerima kuasa mencairkan uang sejumlah Rp1 miliar ke salah satu bank dan itu digunakan bukan peruntukan yayasan, tidak seizin organ yayasan. Artinya digunakan kepentingan pribadi UBN (ustaz Bachtiar Nasir)," jelas Dedi. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)