Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Empat pegawai tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Keempatnya ialah Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi. Penyidik memeriksa keempatnya untuk kasus dugaan gratifikasi.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 17 Desember 2018.
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari pihak pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya ialah Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kabupaten Cirebon, Irma Widiastuti; dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Rio.
Baca: Penyuap Bupati Cirebon Segera Diadili
Terkait kasus tersebut, sebanyak 27 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka yang diperiksa terdiri atas sejumlah unsur yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Cirebon, Camat Beber Kabupaten Cirebon, Kabid Bintek PUPR, PNS Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon Kabupaten Cirebon, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian hadiah atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Empat pegawai tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Keempatnya ialah Brahma Aditya Mino Sepoetro, Edy Haryadi, Sri Ishana, dan Visca Kemala Dewi. Penyidik memeriksa keempatnya untuk kasus dugaan gratifikasi.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 17 Desember 2018.
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari pihak pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya ialah Kasubag Keuangan dan Aset Sekretariat Kabupaten Cirebon, Irma Widiastuti; dan Kepala Bidang PPHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Rio.
Baca: Penyuap Bupati Cirebon Segera Diadili
Terkait kasus tersebut, sebanyak 27 saksi telah diperiksa penyidik. Mereka yang diperiksa terdiri atas sejumlah unsur yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Cirebon, Camat Beber Kabupaten Cirebon, Kabid Bintek PUPR, PNS Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon Kabupaten Cirebon, dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian hadiah atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)