Jakarta: Kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Klas II B Siak, Riau, tak bisa dilepas dari tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Apalagi, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM punya janji untuk merevitalisasi lapas dan rutan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menagih janji Ditjen PAS. Perbaikan infrastruktur dengan merevitalisasi lapas dan rutan merupakan hal krusial demi terjaminnya keamanan dan keselamatan narapidana dan petugas.
"Semua kejadian yang terjadi belakangan ini, (seakan) tak pernah ada evaluasi," kata Trubus saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.
Trubus menyebut kerusuhan di Rutan Siak meluas lantaran adanya celah. Celah tersebut diakibatkan pengawasan yang kurang ketat.
Baca juga: Kemenkumham Investigasi Kerusuhan Rutan Siak
Jika janji revitalisasi sudah menjadi komitmen nyata, Trubus yakin kebakaran Rutan Siak tak akan terjadi. Lebih lanjut ia menegaskan insiden tersebut menjadi momentum untuk menagih janji revitalisasi.
Mengingat, banyak celah serupa yang muncul di penjara, meski dampaknya tak sama. Misalnya kasus suap di Lapas Sukamiskin, Lapas Nusakambangan, dan sederet kasus lain.
Untuk itu, Trubus meminta kasus-kasus tersebut tak hanya selesai dengan pemecatan atau hukuman pada kepala lapas rutan. Sebab memperkecil celah bermain merupakan tanggung jawab penuh Ditjen PAS.
"Harusnya Ditjen PAS yang bertanggung jawab (revitalisasi), karena dia penanggung jawab pengelolaan sistem," pungkas Trubus.
Jakarta: Kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Klas II B Siak, Riau, tak bisa dilepas dari tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Apalagi, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM punya janji untuk merevitalisasi lapas dan rutan.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menagih janji Ditjen PAS. Perbaikan infrastruktur dengan merevitalisasi lapas dan rutan merupakan hal krusial demi
terjaminnya keamanan dan keselamatan narapidana dan petugas.
"Semua kejadian yang terjadi belakangan ini, (seakan) tak pernah ada evaluasi," kata Trubus saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.
Trubus menyebut kerusuhan di Rutan Siak meluas lantaran adanya celah. Celah tersebut diakibatkan pengawasan yang kurang ketat.
Baca juga:
Kemenkumham Investigasi Kerusuhan Rutan Siak
Jika janji revitalisasi sudah menjadi komitmen nyata, Trubus yakin kebakaran Rutan Siak tak akan terjadi. Lebih lanjut ia menegaskan insiden tersebut menjadi momentum untuk menagih janji revitalisasi.
Mengingat, banyak celah serupa yang muncul di penjara, meski dampaknya tak sama. Misalnya kasus suap di Lapas Sukamiskin, Lapas Nusakambangan, dan sederet kasus lain.
Untuk itu, Trubus meminta kasus-kasus tersebut tak hanya selesai dengan pemecatan atau hukuman pada kepala lapas rutan. Sebab memperkecil celah bermain merupakan tanggung jawab penuh Ditjen PAS.
"Harusnya Ditjen PAS yang bertanggung jawab (revitalisasi), karena dia penanggung jawab pengelolaan sistem," pungkas Trubus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)