Bupati Malang Rendra Kresna. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.
Bupati Malang Rendra Kresna. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq.

Bupati Malang Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Juven Martua Sitompul • 15 Oktober 2018 12:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna (RK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
 
"RK diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
 
Penyidik juga ikut memanggil satu dari pihak swasta yakni Ali Murtopo. Ali bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca: Bupati Malang Mengaku Jadi Tersangka Korupsi
 
Febri mengaku belum mendapat informasi dari penyidik, apakah keduanya bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, ini pemeriksaan perdana setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna dan satu pihak swasta Ali Murtopo (AM) sebagai tersangka. Rendra diduga telah menerima suap dari Ali Murtopo, terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malangsejak tahun 2010 hingga 2013. Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Total suap yang diterima Rendra dari Ali mencapai Rp3,45 miliar.
 
Baca: Dokumen Pengaduan Masyarakat Diamankan dari Rumah Bupati Malang
 
Pada kasus penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu pihak swasta lain yakni Eryk Armando Talla (EAT). Rendra dan Eryk diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar.
 
Dalam kasus suap, Rendra selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Kemudian, pada kasus penerimaan gratifikasi Rendra dan Eryk dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan