Sidang tuntutan pidana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang tuntutan pidana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Direktur Keuangan Jasindo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp1,9 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 28 Desember 2021 15:47
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, membayar uang pengganti terkait kasus rasuah yang menjeratnya. Dia diminta membayar uang pengganti lebih dari Rp1,9 miliar.
 
"Menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Solihah diminta membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Harta benda Solihah juga akan disita untuk memenuhi pembayaran kerugian keuangan negara.

"Bila tak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti pidana selama enam bulan," tegas Ikhsan.
 
Penghitungan tersebut berdasarkan tindakan korupsi yang dilakukan Solihah yang merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie, dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2012-2014.
 
Solihah dinilai mendapatkan keuntungan USD198.340,85 dari perbuatan itu. Penghitungan mata uang asing, kata jaksa, dalam menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai kurs pada saat tindak pidana dilakukan.
 
"Kurs mata uang dolar Amerika Serikat pada 20 Maret 2013 yaitu, USD1 sebesar Rp9.674. sehingga uang pengganti USD198.340,85 dikalikan Rp9.674," beber jaksa.
 
Baca: Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Pada perkara ini, Solihah dinilai terbukti korupsi bersama-sama Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono. Keduanya telah diperkaya dari rekayasa tersebut.
 
Budi diperkaya sejumlah USD462.795,31, dan Supomo USD136,96. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara total USD766,955.97 atau Rp7.584.102.194,51.
 
Solihah dituntut untuk dihukum empat tahun penjara. Dia juga diminta dikenakan denda pidana Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntutan pasal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
 
Solihah akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan