Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

3 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 20 Juni 2022 22:31
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global, ZHP, MU, dan DPW segera disidang. Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
"Sudah (dilimpahkan P21 atau tersangka dan barang bukti)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pelimpahan ketiga tersangka. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Dirtipideksus Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022. Ketiganya dilimpahkan ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya secara virtual.

Baca: Bareskrim Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast
 
Adapun ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan duduk perkara kasus. Pada 2020, para tersangka bertemu dan berencana membuat sebuah bisnis penjualan e-Book Money Management bernama Viral Blast yang berisikan cara-cara berinvestasi dalam trading.
 
Untuk mendukung program penjualan e-Book tersebut, mereka mendirikan perusahaan yang bernama PT Trust Global Karya yang memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP L). Pada perusahaan ini, tersangka PW yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) menjabat sebagai komisaris utama.
 
Kemudian, tersangka RPW menjabat sebagai Komisaris, tersangka ZHP menjabat sebagai komisaris dan tersangka MU menjabat sebagai komisaris dan juga konsultan. Ada seorang bernama Ricky Meidia Putra menjabat sebagai direktur, Jovita sebagai admin keuangan dan Muhammad Faisal sebagai kepala bagian IT.
 
Setelah usaha penjualan E-Book Money Management berjalan dan untuk menambah penghasilan, tersangka PW berinisiasi menambahkan usaha robot trading fiktif yang dinamakan Smart Avatar. Untuk melancarkan ide tersebut, tersangka PW berinisiasi membuat perusahaan fiktif bernama PT Asia Smart Digital yang menjual Program Robot Trading bernama Smart Avatar.
 
"Dalam menjual program robot trading ini, cara yang digunakan adalah membuat paket penjualan e-Book Money Management sekaligus juga menjual program Robot Trading Smart Avatar," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.
 
Pihak yang membeli Program Robot Trading Smart Avatar, maka diwajibkan juga membeli e-Book Money Management. Penjualan Robot Trading Smart Avatar ini menggunakan izin yang dimiliki penjualan e-Book Money Management. Perusahaan itu tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading.  
 
Paket yang dibuat untuk memperdagangkan e-Book dan program robot trading tersebut terdiri dari paket Gold dengan harga USD1.000 untuk menyewa program robot trading dan Rp1,5 juta untuk membeli e-Book. Sedangkan, paket Platinum seharga USD5.000 untuk menyewa program robot trading dan Rp3 juta untuk membeli e-Book.
 
"Paket Diamond dengan harga USD10 ribu untuk menyewa program robot trading dan Rp9 juta untuk membeli e-Book," ujar Ketut.
 
Untuk lebih menarik minat masyarakat, para tersangka membuat kebijakan adanya keuntungan jika member bisa menarik member baru (member get member). Para korban ditawarkan keuntungan yang dinamakan bonus bounty senilai 10 persen atau Rp10 ribu setara USD1 sesuai paket yang diambil oleh member baru.
 
"Terdapat juga beberapa jenis reward/hadiah jika member bisa mencapai bonus tertentu seperti bonus mobil mewah dan paket liburan ke London, Inggris," kata Ketut.
 
Cara bergabung menjadi member Robot Trading Smart Avatar adalah melalui upline (member yang merekrut). Member mengisi formulir pendaftaran secara online dan juga menyerahkan data kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu, calon member memilih paket yang ditawarkan dan mentransfer dananya ke rekening para exchanger. Ada Tiara, Sutikno, Purnomo Rakasiwi, Agus Poei, dan Noor Dewansyah Hamidy.
 
Setelah mentransfer dana sesuai paket yang dipilih, upline akan menginformasikan kepada admin untuk mengirimkan e-mail kepada member baru yang berisi username dan password. Untuk membuka website Viral Blast guna menerima e-Book Money Management.
 
Tujuannya untuk masuk ke dalam Aplikasi Meta 4 yang berguna untuk melakukan trading. Selain itu, juga diperlukan untuk masuk ke dalam aplikasi Smart Avatar yang berguna untuk melakukan withdrawl (WD).
 
Keuntungan yang diberikan kepada member dan uang yang diperoleh oleh para tersangka bukan hasil penjualan e-Book maupun dari kegiatan trading. Melainkan hanya diperoleh dari uang yang diinvestasikan para member melalui penjualan dengan skema piramida (skema ponzi). 
 
Ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2022 sampai 06 Juli 2022. Sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya.
   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan