Jakarta: Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Berkas perkara sejumlah tersangka juga telah rampung.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar disita dari sejumlah sumber. Salah satunya disita dari klub sepak bola.
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," kata Robertus kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast. Mereka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Seorang tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain dari klub sepak bola, kata dia, polisi menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger, dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
"Uang Rp1,4 miliar merupakan, down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," kata Robertus.
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," kata Robertus.
Baca: Polisi Beberkan Ciri 3 Buron Investasi Bodong DNA Pro
Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan Perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.
"Total aset yang disita ada sembilan unit," kata dia.
Jakarta:
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus
robot trading Viral Blast. Berkas perkara sejumlah tersangka juga telah rampung.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar disita dari sejumlah sumber. Salah satunya disita dari klub sepak bola.
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp23.045.000.000, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC," kata Robertus kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi robot
trading Viral Blast. Mereka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Seorang tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain dari klub sepak bola, kata dia, polisi menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari
exchanger, dan Rp1,4 miliar dari sebuah
dealer di Surabaya.
"Uang Rp1,4 miliar merupakan,
down payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari
dealer di Kedaung Surabaya," kata Robertus.
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," kata Robertus.
Baca:
Polisi Beberkan Ciri 3 Buron Investasi Bodong DNA Pro
Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual melalui
link zoom dengan Perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.
"Total aset yang disita ada sembilan unit," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)