Jakarta: Polri mempublikasikan wajah tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya ialah Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devinata Gunawan (DG) alias Devin.
"Dapat kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022.
Fauzi memiliki tinggi sekitar 175 sentimeter (cm), perawakan biasa, kulit putih, rambut lurus, dan bentuk muka oval. Sedangkan, Ferawaty memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, perawakan gempal, kulit putih, rambut lurus panjang, bentuk muka bulat.
Kemudian, Devin memiliki tinggi 165 cm. Lalu, perawakan sedang, bentuk mata sipit, warna kulit putih, bentuk hidung besar, rambut lurus, dan muka bulat.
Gatot mengatakan penerbitan DPO terhadap tersangka Devin tertuang dalam nomor DPO: R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Kemudian, Fauzi dengan nomor DPO: R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Lalu, Ferawaty dengan nomor DPO: R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022.
Baca: 2 Tersangka Investasi Bodong Kampoeng Kurma, Ini Modusnya
Fauzi merupakan Direktur Business Development, Ferawati selaku Founder Tim Founder Central, dan Devin sebagai Co-Founder Tim Founder 007. Ketiga DPO tersebut dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka lainnya yang telah ditangkap dan tahan ialah DA selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Jakarta: Polri mempublikasikan wajah tiga tersangka kasus
investasi bodong robot
trading DNA Pro Akademi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya ialah Fauzi (F) alias Daniel Zii, Ferawaty (FE), dan Devinata Gunawan (DG) alias Devin.
"Dapat kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022.
Fauzi memiliki tinggi sekitar 175 sentimeter (cm), perawakan biasa, kulit putih, rambut lurus, dan bentuk muka oval. Sedangkan, Ferawaty memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, perawakan gempal, kulit putih, rambut lurus panjang, bentuk muka bulat.
Kemudian, Devin memiliki tinggi 165 cm. Lalu, perawakan sedang, bentuk mata sipit, warna kulit putih, bentuk hidung besar, rambut lurus, dan muka bulat.
Gatot mengatakan penerbitan DPO terhadap tersangka Devin tertuang dalam nomor DPO: R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Kemudian, Fauzi dengan nomor DPO: R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Lalu, Ferawaty dengan nomor DPO: R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022.
Baca:
2 Tersangka Investasi Bodong Kampoeng Kurma, Ini Modusnya
Fauzi merupakan Direktur Business Development, Ferawati selaku Founder Tim Founder Central, dan Devin sebagai Co-Founder Tim Founder 007. Ketiga DPO tersebut dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka lainnya yang telah ditangkap dan tahan ialah DA selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)