Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Jika Terus Mangkir, KPK Diminta Panggil Paksa Andi Arief

Candra Yuri Nuralam • 30 Maret 2022 10:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap tegas terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Lembaga Antikorupsi mesti memanggil paksa Andi Arief jika mangkir lagi saat dipanggil.
 
"Ini (pemanggilan pemeriksaan) kewajiban warga negara, jadi harus hadir. Justru kalau mangkir malah dibawa paksa," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Baca: Suap Bupati Penajam Paser Utara Diselisik Melalui BPOOK Demokrat

Andi Arief dipanggil KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
 
Andi Arief mangkir dari panggilan itu dengan dalih tidak menerima surat panggilan KPK. Namun, ketidakhadirannya itu dinilai mangkir.
 
"(Kalau) dua kali mangkir maka diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin.
 
Andi Arief juga diminta kooperatif. Dia harusnya dapat datang kapan pun, karena tak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
 
KPK sudah melakukan pemanggilan ulang kepada Andi Arief. Surat pemanggilan bakal dikirimkan ke rumahnya yang berdomisili di Cipulir, Jakarta Selatan.
 
"Kami mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan