Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan hari ini, 30 Maret 2022. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Ali belum bisa memerinci hasil pemeriksaan Jemmy. Namun, keterangan dari Jemmy dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang dilakukan Gafur.
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pertama, pihak swasta Ahmad Zuhdi sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Demokrat Bantah Kecipratan Duit Kasus Suap Bupati PPU
Sedangkan tersangka penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan hari ini, 30 Maret 2022. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Penajam Paser Utara (PPU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Ali belum bisa memerinci hasil pemeriksaan Jemmy. Namun, keterangan dari Jemmy dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang dilakukan Gafur.
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pertama, pihak swasta Ahmad Zuhdi sebagai tersangka pemberi suap.
Baca:
Demokrat Bantah Kecipratan Duit Kasus Suap Bupati PPU
Sedangkan tersangka penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)