Jakarta: Instansi pemerintah kedapatan menyediakan barang dan jasa impor berlabel produk lokal. Hal itu diketahui saat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi intelijen yustisial.
"Disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketut mengatakan tim yang memantau sejak Jumat, 25 Maret 2022, juga menemukan produk impor berlabel produk lokal di sentra-sentra perbelanjaan. Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja
"Termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," ujar Ketut.
Baca: Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Menurut dia, perbuatan itu menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor berlabel lokal. Alhasil produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri.
"Hal tersebut dapat menghambat atau menganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi covid-19," ungkap Ketut.
Ketut menerangkan tim yang dibentuk melakukan operasi menyebar di berbagai wilayah. Antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penggunaan barang impor berlabel produk lokal diperoleh dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Jajaran Jampidsus telah berkoordinasi dengan jajaran Bea Cukai untuk mengurangi impor ilegal.
"Akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan," ucap Ketut.
Jakarta: Instansi pemerintah kedapatan menyediakan barang dan jasa impor berlabel
produk lokal. Hal itu diketahui saat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi intelijen yustisial.
"Disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketut mengatakan tim yang memantau sejak Jumat, 25 Maret 2022, juga menemukan produk impor berlabel produk lokal di sentra-sentra perbelanjaan. Seperti alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja
"Termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," ujar Ketut.
Baca:
Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Menurut dia, perbuatan itu menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor berlabel lokal. Alhasil produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri.
"Hal tersebut dapat menghambat atau menganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi covid-19," ungkap Ketut.
Ketut menerangkan tim yang dibentuk melakukan operasi menyebar di berbagai wilayah. Antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penggunaan barang impor berlabel produk lokal diperoleh dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Jajaran Jampidsus telah berkoordinasi dengan jajaran Bea Cukai untuk mengurangi impor ilegal.
"Akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan," ucap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)