Jakarta: Dissenting opinion hakim terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dinilai tepat. Anggota Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara Rp22 triliun tidak terbukti karena penghitungan tak didasari kerugian faktual.
Baca: Dissenting Opinion, Hakim Sebut Kerugian Rp22,788 Triliun Kasus ASABRI Tak Terbukti
"Dissenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Januari 2022.
Putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 25/PUU-XIV/2016. MK mencabut frasa 'dapat' dari Undang-Undang Tipikor, sehingga tafsir penghitungan kerugian negara mesti berdasarkan kerugian yang nyata, bukan potensi.
Atas hal tersebut, Mudzakkir mengapresiasi dissenting opinion Hakim Mulyono. Sebab, berani menilai ada kekeliruan dalam penghitungan kerugian negara dan menjalankan amanat konstitusi.
“Sikap dan pandangan independensi hakim atau kemerdekaan telah melaksanakan kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan amanat Pasal 24 UUD 1945,” kata dia.
Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto mengajukan dissenting opinion pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Dia menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor BPK serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
Jakarta:
Dissenting opinion hakim terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) dinilai tepat. Anggota Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mulyono Dwi Purwanto menilai kerugian negara Rp22 triliun tidak terbukti karena penghitungan tak didasari kerugian faktual.
Baca:
Dissenting Opinion, Hakim Sebut Kerugian Rp22,788 Triliun Kasus ASABRI Tak Terbukti
"Dissenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar pakar
hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Januari 2022.
Putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 25/PUU-XIV/2016. MK mencabut frasa 'dapat' dari Undang-Undang Tipikor, sehingga tafsir penghitungan kerugian negara mesti berdasarkan kerugian yang nyata, bukan potensi.
Atas hal tersebut, Mudzakkir mengapresiasi
dissenting opinion Hakim Mulyono. Sebab, berani menilai ada kekeliruan dalam penghitungan
kerugian negara dan menjalankan amanat konstitusi.
“Sikap dan pandangan independensi hakim atau kemerdekaan telah melaksanakan kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan amanat Pasal 24 UUD 1945,” kata dia.
Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto mengajukan
dissenting opinion pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Dia menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor BPK serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)