Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Rustam Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Rustam Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Kadis Pemkot Ambon Bantah Memerintahkan Bakar Dokumen saat Penggeledahan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2022 23:17
Jakarta: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Rustam Simanjuntak membantah memerintahkan membakar dokumen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya. Penggeledahan tersebut terkait perkara korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
 
"Enggak, bukan (perintah saya membakar). Itu inisiatif Ola (Kepala Seksi Kawasan Kumuh pada Dinas PRKP Kota Ambon Ola Ruipassa) sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," kata Rustam usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Juni 2022.
 
Selama 10 jam pemeriksaan, dia mengaku pertanyaan tersebut juga dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Pembakaran dokumen oleh Ola lantaran enggan diketahui oleh Rustam.

"Ola (pernah) bilang (ke penyidik) 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," ucap Rustam.
 
Dokumen itu dipastikan bukan terkait kasus yang menjerat Richard. Menurut Rustam, dokumen yang dibakar itu terkait kegiatan Dinas PRKP pada 2022 dan Ola melakukan hal itu karena khawatir terseret kasus Richard.
 
"Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia takut, kaget, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," ujar Rustam.
 
Dia juga membantah menerima aliran uang dari Richard. Rustam juga menekankan bahwa dinas yang dipimpinnya tidak berkaitan dengan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.
 
"Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan izin. Jadi soal izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagainya itu kan di Dinas Pekerjaan Umum. Mungkin itu," kata Rustam.
 
Baca: Kasus Richard Louhenapessy, KPK Periksa Kadis Pemkot Ambon
 
Saat penggeledahan, penyidik KPK memergoki Ola sedang membakar dokumen. Penyidik KPK lalu memeriksa pegawai tersebut dan mendalami motifnya membakar dokumen.
 
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
 
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan