Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Jumat, 10 Juni 2022.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI Chandra Futwembun; aparatur sipil negara (ASN) sekaligus koordinator perwakilan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias; dan wiraswasta Telly Nio.
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Namun, Rustam diduga mengetahui terkait pembakaran dokumen saat proses penggeledahan mencari barang bukti kasus Richard.
Baca: Walkot Nonaktif Ambon Diduga Dapat Jatah Tiap Pengadaan Proyek di Beberapa SPKD
Saat penggeledahan 18 Mei 2022, penyidik KPK memergoki pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ambon sedang membakar dokumen. Penyidik KPK lalu memeriksa pegawai tersebut dan mendalami motifnya membakar dokumen.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara
korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon
Richard Louhenapessy.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Jumat, 10 Juni 2022.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI Chandra Futwembun; aparatur sipil negara (ASN) sekaligus koordinator perwakilan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias; dan wiraswasta Telly Nio.
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Namun, Rustam diduga mengetahui terkait pembakaran dokumen saat proses penggeledahan mencari barang bukti kasus Richard.
Baca:
Walkot Nonaktif Ambon Diduga Dapat Jatah Tiap Pengadaan Proyek di Beberapa SPKD
Saat penggeledahan 18 Mei 2022, penyidik KPK memergoki pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ambon sedang membakar dokumen. Penyidik KPK lalu memeriksa pegawai tersebut dan mendalami motifnya membakar dokumen.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.