Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Richard Louhenapessy, KPK Periksa Kadis Pemkot Ambon

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2022 11:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
 
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Jumat, 10 Juni 2022.
 
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Yakni, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon, CI Chandra Futwembun; aparatur sipil negara (ASN) sekaligus koordinator perwakilan Pemerintah Kota Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias; dan wiraswasta Telly Nio.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Namun, Rustam diduga mengetahui terkait pembakaran dokumen saat proses penggeledahan mencari barang bukti kasus Richard.
 
Baca: Walkot Nonaktif Ambon Diduga Dapat Jatah Tiap Pengadaan Proyek di Beberapa SPKD
 
Saat penggeledahan 18 Mei 2022, penyidik KPK memergoki pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ambon sedang membakar dokumen. Penyidik KPK lalu memeriksa pegawai tersebut dan mendalami motifnya membakar dokumen.
 
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Kedua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan